Migas, Listrik dan Pengembangan Energi


Kepala Bidang Migas, Listrik dan Pengembangan Energi

Kepala Bidang Migas, Listrik dan Pengembangan Energi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan umum, pembinaan dan koordinasi di bidang Migas, Listrik dan Pengembangan Energi.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Migas, Listrik dan Pengembangan Energi mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang energi;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis pengusahaan migas dan ketenagalistrikan;
  3. Penganalisaan pengusahaan jasa penunjang migas dan ketenagalistrikan;
  4. Pembinaan pengusahaan Migas dan Ketenagalistrikan serta pengembangan energi;
  5. Pelaksanaan dan merencanakan program survey Migas;
  6. Penyusunan dan pengelolaan zona tata guna dan potensi migas;
  7. Penetapan persyaratan khusus mengenai teknik pengusahaan Migas dan Ketenagalistrikan;
  8. Pembuatan Rencana Umum Kelistrikan Daerah;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan hasil telaah, laporan dana analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan perintah atasan.
Kepala Bidang Migas, Listrik dan Pengembangan Energi membawahi :

a. Seksi Migas;
b. Seksi Ketenagalistrikan; dan
c. Seksi Pengembangan Energi.

Masing-masing seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Migas, Listrik dan Pengembangan Energi.

a. Kepala Seksi Migas

Kepala Seksi Migas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan umum, pembinaan dan koordinasi di bidang migas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Migas mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang migas;
  2. Penyiapan rekomendasi prosedur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan migas;
  3. Pelaksanaan pemantauan penyediaan, penyaluran dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM);
  4. Penyiapan pertimbangan teknis proses perizinan mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), penimbunan Liquid Petroleum Gas (LPG), Bahan Bakar Khusus (BBK) mesin 2 (dua) tak, penyaluran pelumas bekas, dan Surat Keterangan Terdaftar Jasa Penunjang;
  5. Pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan terhadap industri yang menggunakan bahan bakar minyak;
  6. Penyiapan pertimbangan teknis perizinan yang diperlukan untuk menunjang usaha migas;
  7. Pelaksanaan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan hasil telaah, laporan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.
b. Kepala Seksi Ketenagalistrikan
Kepala Seksi Ketenagalistrikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan umum, pembinaan dan koordinasi di bidang ketenagalistrikan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Ketenagalistrikan mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagalistrikan;
  2. Pendataan potensi energi listrik;
  3. Pembuatan rencana umum kelistrikan daerah;
  4. Pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKP) Kelistrikan;
  5. Pelaksanaan koordinasi di bidang kelistrikan;
  6. Penyiapan pertimbangan teknis untuk perizinan dan rekomendasi ketenagalistrikan;
  7. Pemasangan jaringan listrik desa;
  8. Pelaksanaan pengembangan dan pengusahaan listrik;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan hasil telaah, laporan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.
c. Kepala Seksi Pengembangan Energi

Kepala Seksi Pengembangan Energi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, kebijakan umum, pembinaan dan koordinasi di bidang Pengembangan Energi.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pengembangan Energi mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan energi;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis pengusahaan migas dan ketenagalistrikan;
  3. Pelaksanaan dan merencanakan program survey migas;
  4. Penyiapan persetujuan penggunaan wilayah kuasa pertambangan atau wilayah kerja kontraktor di bidang migas, kelistrikan dan kegiatan lain di luar migas;
  5. Pelaksanaan dan merencanakan pengembangan energi alternatif;
  6. Pelaksanaan dan merencanakan pengembangan ketenagalistrikan yang menggunakan tenaga uap, matahari dan hidro;
  7. Penyiapan persetujuan surat keterangan terdaftar perusahaan jasa penunjang;
  8. Pemberian saran pertimbangan hasil telaah, laporan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

1 komentar: