Pertambangan Umum

Kepala Bidang Pertambangan Umum

Kepala Bidang Pertambangan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan umum, pembinaan, koordinasi di bidang pertambangan umum serta perizinan, iuran, pelayanan dan pengawasan pertambangan dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Pertambangan Umum mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis pertambangan umum dan sumber daya mineral; 
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis pengambilan air bawah tanah dan sumur bor; 
  3. Pengelolaan data hasil survey bahan galian, upaya konservasi bahan galian dan pencadangan pertambangan umum serta pengelolaan peralatan eksplorasi; 
  4. Pengkajian kelayakan wilayah pertambangan dan pencadangan pertambangan rakyat dan pertambangan skala kecil; 
  5. Pembuatan rencana program survey bahan galian pada daerah-daerah yang belum diketahui dengan mengevaluasi hasil-hasil yang diperoleh; 
  6. Penyelenggaraan pengumpulan data geologi dan keadaan endapan galian dari berbagai sumber; 
  7. Pemberian dan melakukan bimbingan teknis pengawasan dan pengendalian; 
  8. Penyusunan dan pengelolaan bahan pertimbangan untuk menetapkan zone tata guna pertambangan dan potansi bahan galian; 
  9. Penetapan persyaratan khusus mengenai teknik pertambangan dan pengelolaan lingkungan untuk daerah pertambangan galian tertentu; 
  10. Pelaksanaan, penyelidikan, pemetaan geologi, pengamatan dan pemetaan vulkanologi, penanggulangan bencana alam geologi serta pemetaan geologi teknik dan geologi tata lingkungan; 
  11. Persiapan teknis perizinan usaha pertambangan dan pengelolaan air bawah tanah serta sumur bor; 
  12. Pelaksanaan pemeriksaan dan analisa pelayanan laboratorium bahan galian dan air bawah tanah; 
  13. Pelaksanaan pembinaan dan analisa data kuasa pertambangan, perusahaan jasa penunjang, produksi serta pengawasan pelaksanaan peraturan keselamatan kerja dan dampak lingkungan pertambangan umum; 
  14. Pemberian saran dan pertimbangan hasil telaah, laporan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan 
  15. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan. 
Kepala Bidang Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud di atas, membawahi :

a. Seksi Perizinan;
b. Seksi Iuran dan Pelayanan; dan
c. Seksi Pengawasan Pertambangan Umum.

Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud di atas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pertambangan Umum.

a. Kepala Seksi Perizinan

Kepala Seksi Perizinan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, menyelenggarakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan serta memproses perizinan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Perizinan mempunyai fungsi : 
  2. Pelaksanaan perundang-undangan dan bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya; 
  3. Penginventarisiran jenis-jenis perizinan di bidang usaha pertambangan, usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha pengelolaan air bawah tanah; 
  4. Pengawasan dan pengevaluasian pelaksanaan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; 
  5. Penyiapan surat-surat rekomendasi yang diperlukan dalam rangka usaha pertambangan; 
  6. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya; dan 
  7. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk atasan; 

b. Kepala Seksi Iuran dan Pelayanan

Kepala Seksi Iuran dan Pelayanan mempunyai tugas menyusun bahan rumusan kebijakan dan menyelenggarakan perhitungan, menganalisa dan mengevaluasi perizinan dasar pada sektor pertambangan dan energi.

  1. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Iuran dan Pelayanan mempunyai fungsi : 
  2. Perhitungan, penganalisaan, pengevaluasian untuk penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. 
  3. Penetapan jaminan dan pencairan dana relokasi; 
  4. Penetapan besarnya uang jaminan kesanggupan iuran tetap, iuran pertambangan dan iuran produksi serta iuran royalti; 
  5. Penerimaan, mencatat semua penerimaan ke dalam buku kas serta membuat laporan setiap bulan; 
  6. Penyiapan dan penyusunan perumusan kebijakan teknis perizinan; 
  7. Penyiapan bahan perizinan di bidang pertambangan dan energi serta perusahaan penunjang migas dan penyiapan bahan persyaratan pendiri Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); 
  8. Penyiapan bahan rekomendasi yang diperlukan dalam penyelesaian pelayanan perizinan di bidang pertambangan dan energi; 
  9. Pengaturan pendistribusian Pelumas, Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquid Petroleum Gas (LPG) dan Pelumas Bekas; 
  10. Penyiapan surat keterangan terdaftar migas; 
  11. Perhitungan iuran, pajak dan retribusi daerah serta penerimaan lainnya di bidang pertambangan dan energi; 
  12. Penetapan jaminan dan pencairan dana reklamasi; 
  13. Penetapan besarnya uang jaminan kesungguhan, iuran tetap, iuran pertambangan, iuran produksi serta royalti; 
  14. Penggalian, penganalisaan terhadap peluang-peluang potensi daerah di bidang pertambangan dan energi; 
  15. Penerimaan, pencatatan semua penerimaan ke dalam buku kas serta membuat laporan setiap bulannya; 
  16. Pembinaan di bidang pertambangan dan energi; 
  17. Pemberian saran dan pertimbangan hasil telaah laporan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan. 
c. Kepala Seksi Pengawasan Pertambangan Umum

Kepala Seksi Pengawasan Pertambangan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sektor pertambangan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pengawasan Pertambangan Umum mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), eksplorasi, eksploitasi, pemasaran, konservasi, tenaga kerja, barang modal, jasa pertambangan dan energi; 
  2. Pensosialisasian peraturan daerah dan peraturan lain tentang pertambangan dan energi serta penggunaan dan pemakaian produksi dalam negeri kepada masyarakat; 
  3. Penyiapan bahan-bahan untuk inventarisasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan izin usaha pertambangan dan reklamasi; 
  4. Pembuatan laporan tentang hasil pengawasan; dan 
  5. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

1 komentar: